Bagi sebagian orang masih kurang atau bahkan belum mengetahui tentang koleksi Manuskrip. Sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu apa itu Manuskrip.
Manuskrip merupakan salah satu kekayaan harta budaya bangsa diseluruh dunia. Pelestarian Manuskrip perlu memiliki perhatian khusus diberbagai institusi atau organisasi yang memiliki koleksi arsip atau teks karena Manuskrip juga merupakan bukti sejarah yang harus di pertahankan keberadaannya.
Manuskrip atau naskah kuno adalah
hasil dari tulisan-tulisan tangan atau ketikan di zaman dahulu yang kuat dan
kental akan kebudayaan menulisnya, kemudian tulisan-tulisan tersebut menjadi sebuah dokumen. Menurut UU Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992 pada Bab I Pasal 2 menyatakan
bahwa Manuskrip merupakan dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis tangan atau
diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun
lebih.
Dalam hal ini perpustakaan merupakan salah satu lembaga yang menjadi tempat pelestarian koleksi Manuskrip. Dengan ini masyarakat luas dapat mengakses naskah tersebut untuk mengetahui informasi yang terkandung di dalamnya. Perawatannya pun tidak sembarangan, Tindakan preservasi naskah atau Manuskrip seperti fumigasi, laminasi (book binding), memperbaiki halaman, punggung maupun sampul buku. Selain itu juga perpustakaan membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung upaya kegiatan preservasi dengan baik sehingga Manuskrip tetap terjaga kelestariannya.
Namun tidak semua perpustakaan, lembaga arsip atau museum mempunyai koleksi Manuskrip atau naskah kuno ini. Hal tersebut dikarenakan adanya pengkhususan dalam pemberian kewenangan perpustakaan atau museum untuk menyimpan, memelihara dan melestarikan naksah tersebut.
Demikian seputar pengetahuan mengenai koleksi Manuskrip, semoga dapat menambah wawasan kalian. Terimakasih 😊
Sumber: https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/almaktabah/article/download/2323/1931

Tidak ada komentar: